Minggu, 19 Desember 2010

Himbauan Gubernur Banten ( Tugas PIK )

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengimbau para pejabat dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten untuk tidak menerima hadiah bentuk barang ataupun uang menjelang Natal dan Tahun Baru 2011.

"Surat imbauan disampaikan kepada Ketua DPRD Banten, para pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Banten serta bupati/walikota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi di Serang, Rabu,

Ia mengatakan, surat imbauan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 20 Agustus 2010 tentang imbauan penerimaan hadiah hari raya Idul Fitri 1431 H, Natal 2010 dan Tahun Baru 2011.

Atas dasar surat tersebut, kata Muhadi, Gubernur Banten menyampaikan surat imbauan kepada para pejabat, unsur pimpinan dan anggota DPRD Banten, bupati dan walikota diwilayah Provinsi Banten untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan pengusaha.

Sementara Kepala inspektorat Provinsi Banten Agus M Randil mengatakan, apabila keadaan terpaksa atau tidak terhindarkan menerima hadiah dari bawahan, rekan kerja atau rekanan, untuk segera mengkordinasikan dan melaporkan ke inspektorat Banten sebagai bahan pendataan penerimaan gratifikasi, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPK.

"Selambat-lambatnya 25 hari setelah menerima hadiah harus dilaporkan, Saat ini kami masih melakukan pendataan," kata Agus Randil.

Selain kepada para pejabat, DPRD dan bupati/walikota, surat imbauan gubernur juga disampaikan kepada ketua organisasi profesi, rekanan dan pengusaha di Provinsi Banten untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian lainnya kepada para pejabat Pemerintah Provinsi Banten, anggota DPRD, bupati/walikota termasuk kepada pejabat BUMD di Provinsi Banten.

"Sejak disampaikan imbauan tersebut hingga saat ini belum ada pejabat yang melaporkan kepada kami," kata Agus Randil.



Himbauan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada pejabat dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten untuk tidak menerima hadiah bentuk barang ataupun uang menjelang Natal dan Tahun Baru 2011. Surat imbauan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Banten, para pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Banten serta bupati/walikota,
surat imbauan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 20 Agustus 2010 tentang imbauan penerimaan hadiah hari raya Idul Fitri 1431 H, Natal 2010 dan Tahun Baru 2011.Dan atas dasar surat tersebut, Gubernur Banten menyampaikan surat imbauan kepada para pejabat, unsur pimpinan dan anggota DPRD Banten, bupati dan walikota diwilayah Provinsi Banten untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan pengusaha.Sementara jika keadaan terpaksa atau tidak terindarkan untuk menerima hadia dari bawahan,rekan kerja atau rekanan hendaknya segera melapor kependa inspektorat Banten.Dan surat imbauan gubernur ini juga disampaikan kepada ketua organisasi profesi, rekanan dan pengusaha di Provinsi Banten untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian lainnya kepada para pejabat Pemerintah Provinsi Banten, anggota DPRD, bupati/walikota termasuk kepada pejabat BUMD di Provinsi Banten.Dan sejak disampaikan imbauan tersebut hingga saat ini belum ada pejabat yang melaporkan tentang adanya hadiah bentuk barang atau uang tunai kepada para pejabat Kota Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar